Pengamat Nilai Kepastian Hukum Penting untuk Redam Polemik Sungai Akelamo

Usai diskusi tentang lahan di dekat Sungai Akelamo, warga dan pihak perusahaan bergandengan tangan meninggalkan lokasi (Dokumentasi: Istimewa)

Labuha — Polemik terkait aktivitas penguatan sempadan Sungai Akelamo di Desa Kawasi kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, menilai persoalan klaim lahan seperti ini perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurut Sefnat, setiap klaim atas lahan harus didukung legalitas yang jelas agar ada kepastian hukum bagi semua pihak. Namun demikian, pendekatan musyawarah tetap penting agar hubungan sosial dan keharmonisan masyarakat tetap terjaga.

“Kalau ada perbedaan pandangan soal hak atas lahan, sebaiknya semua pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian yang sesuai aturan. Itu lebih baik daripada memperkeruh keadaan,” ujar Sefnat.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek yang telah melalui prosedur administrasi dan perizinan resmi perlu dihormati sebagai bagian dari kepastian hukum dan kepastian investasi.

“Kalau ada keberatan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Tapi jangan sampai langkah-langkah yang sudah sesuai prosedur justru terhambat tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menilai bahwa setiap sengketa lahan maupun klaim kerugian sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Muhlis, jika terdapat perbedaan pandangan terkait nilai atau hak atas lahan, para pihak dapat menggunakan penilai independen melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau menempuh jalur pengadilan agar ada kepastian hukum.

“Kalau memang ada klaim atau keberatan, sebaiknya dibawa ke mekanisme yang resmi supaya semua pihak punya kepastian dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” kata Muhlis.

Terkait aktivitas di Sungai Akelamo, Muhlis menjelaskan bahwa penggunaan pipa baja atau steel pipe sheet pile untuk penguatan dinding sungai merupakan metode yang lazim digunakan di berbagai daerah sebagai bagian dari perlindungan sempadan, pengendalian erosi, dan pencegahan luapan air.

Menurutnya, metode tersebut bukan hal baru dalam pekerjaan konstruksi sungai dan infrastruktur pengendalian banjir.

“Penggunaan pipa baja untuk penguatan bantaran sungai itu sudah banyak diterapkan di berbagai tempat. Tujuannya untuk menjaga kestabilan tebing dan mengurangi risiko luapan air, terutama saat debit sungai meningkat,” jelas Muhlis.

Ia menambahkan, material sedimentasi yang terlihat di area pekerjaan merupakan bagian dari metode kerja sementara untuk mendukung proses pemasangan struktur pengaman dan bukan perubahan permanen terhadap alur sungai.

“Setelah pekerjaan selesai, material itu akan diangkat kembali sehingga aliran sungai bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jadi ini lebih kepada kebutuhan teknis dalam proses pekerjaan,” tambahnya.

Muhlis berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik, menjaga situasi tetap kondusif, dan mencari penyelesaian melalui jalur yang sesuai aturan agar keharmonisan sosial di Kawasi tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like