MABA – Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) melalui Dinas Perhubungan memanggil sejumlah perusahan tambang pengguna jalan crossing atau yang melintasi jalan umum untuk memastikan kewajiban perusahan berkaitan dengan dampak lalulintas terlaksana sesuai dengan peraturan perundang undagan.
Kepala Dinas Perhubungan Haltim Dwi Cahyono, kepada wartawan mengatakan pemanggilan perusahaan tambang yang dalam aktifitasnya untuk memuat hasil produksi nikel menggunakan jalan dengan crossing jalan umum itu dilakukan agar apa yang menjadi kewajiban perusahaan dalam menjaga dan memastikan kondisi jalan tetap aman dan tidak membahayakan pengguna jalan umum dapat terus dilakukan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan rapat bersama pihak perusahan untuk memastikan kewajiban mereka terutama memastikan kondisi jalan yang dilalui perudahan benar benar aman dan tidak membahayakan masyarakat,” jelas Dwi kepada wartawan tandaseru, jumat (29/5/2026).
Menurutnya dalam rapat tersebut Dishub membagi dua sesi yaitu zona wilayah maba dan zona wilayah wasile dimana setiap perusahaan mempresentasikan dokumen analisis dampak lalulintas.
“Dalam presentasi tersebut tentu yang diharapkan yaitu perusahaan menyampaikan poin-poin mana yang sudah di laksanakan dan yang belum dilaksanakan, hal ini sebagai bahan evaluasi bagi dishub untuk melakukan pengecekan di lokasi masing-masing perusahaan dan hasilnya tentu akan di sampaikan kepada pimpinan Daerah dan pihak-pihak yang berwenang seperti Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) kelas II Maluku Utara sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” kata Dwi.
Di sisi lain dengan kondisi cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi maka Dinas perhubungan meminta kepada semua perusahaan agar tetap siaga dan lebih meningkatkan intensitas dalam membersihkan jalan crossing bukan hanya sekedar melakukan penyiraman dengan air namun menyingkirkan ceceran tanah yang di bawa oleh kendaraan pengangkut material tambang di jalan umum.
“Sebagai tindak lanjut atas pertemuan tersebut kamiakan turun ke lokasi untuk melihat langsung proses di lokasi masing-masing perusahaan sebagai bagian dari evaluasi dan pengawasan pelaksanaan dokumen analisis dampak lalulintas,” ungkapnya. (Red)