Pelayanan Kebersihan di Desa Kawasi Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Oknum warga membuang sampah ke kantor perusahaan. (istimewa)

Labuha – Layanan pengangkutan sampah di kawasan permukiman lama Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, terpaksa dihentikan untuk sementara waktu. Penghentian layanan kebersihan yang selama ini didukung oleh CSR Harita Nickel tersebut dipicu oleh aksi pembatasan akses jalan operasional serta adanya potensi ancaman keselamatan terhadap tim kebersihan di lapangan.

Pemerintah Desa Kawasi melalui Kepala Seksi Kesejahteraan menyoroti masalah tersebut. Menurutnya, persoalan akses perlu menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga pelayanan kebersihan yang dibutuhkan masyarakat di permukiman lama.

Dalam surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Kawasi, Harita Nickel menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa menghentikan sementara pengangkutan sampah di permukiman lama, meski kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebersihan lingkungan masyarakat. Penghentian terjadi setelah akses operasional pada jalan yang selama ini digunakan untuk pengangkutan sampah dibatasi.

“Keputusan tersebut diambil setelah adanya pembatasan akses operasional perusahaan pada jalan yang selama ini digunakan sebagai jalur pengangkutan sampah,” ujar Bambang.

Menurut surat tersebut, selain pembatasan akses, tim kebersihan yang bertugas di lapangan juga menerima ancaman dari kelompok Canga. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan keamanan personel perusahaan.

Bakir mengatakan situasi tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan. Penghentian sementara pengangkutan sampah dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di permukiman lama. Kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan penumpukan sampah apabila persoalan akses tidak segera diselesaikan.

Hal senada disampaikan Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku. Ia menyayangkan apabila kepentingan sejumlah oknum justru berdampak terhadap masyarakat lainnya yang membutuhkan pelayanan kebersihan.

“Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya apa yang mau diperjuangkan? Di satu sisi, ada oknum warga yang menolak dan membatasi kegiatan CSR, termasuk akses pengangkutan sampah. Tetapi ketika fasilitas atau pelayanan tidak ada, mereka juga yang mempersoalkannya. Bahkan melakukan demonstrasi. Pada akhirnya, warga lainnya yang ikut terkena dampaknya,” ujar Sefnat.

Menurut Sefnat, kondisi tersebut menjadi kontradiktif karena kegiatan CSR dan pelayanan yang sebelumnya diberikan kepada masyarakat justru dibatasi, sementara ketika pelayanan tersebut terhenti, masyarakat kembali mempersoalkan tidak tersedianya fasilitas.

“Kalau memang ada persoalan yang ingin disampaikan, silakan disampaikan dengan cara yang baik. Jangan sampai tindakan oknum justru membuat masyarakat lainnya kehilangan pelayanan yang mereka butuhkan,” katanya.

Dalam suratnya, Harita Nickel juga mengingatkan mengenai potensi penumpukan sampah selama penghentian sementara kegiatan pengangkutan.

“Selama penghentian sementara ini, kami berharap Pemerintah Desa dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi penumpukan sampah di permukiman lama Desa Kawasi,” ucap Sefnat.

Sebelumnya, persoalan portal di kawasan permukiman lama Kawasi diberitakan berkaitan dengan akses mobilitas warga. Pemerintah Desa Kawasi bersama kelompok pemuda disebut membuka kembali palang tersebut pada 5 September 2026.

Persoalan pengangkutan sampah bukan hanya menyangkut aktivitas operasional perusahaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kebersihan dan kenyamanan masyarakat di permukiman lama Desa Kawasi. “Jangan sampai tindakan sejumlah oknum justru membuat masyarakat Kawasi lainnya kehilangan pelayanan yang selama ini mereka butuhkan,” ujar Sefnat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like