PT NPM Diduga Diskriminasi Pekerja Lokal Asal Haltim

Gambar Ilustrasi

MABA- Salah satu pekerja lokal asal Halmahera Timur Sufrin Abdul diduga kuat mendapat diskriminasi dari magemen PT Nusa Persada Mining (NPM) yang melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan Sufrin sebagai pekerjanya.

Kepada wartawan media ini, sufrin mengatakan HRD PT. Tunas Persada Mining Mochamad Erdiansyah mengambil langkah sepihak terhadap Surfin Abdul Operator Excavator-Breker dengan tidak melanjutkan kontrak kerja sesuai dengan massa berlaku karyawan pada tgl 8 Agustus 2026 tanpa melihat hasil asesmen yang dilakukan pengawas lanpangan.

“Saya mendapat surat pemberitahuan tidak lanjut bekerja itu pada tanggal 18 agustus 2026, padahal selama bekerja selama 6 bulan hingga masa cuti 1,2 dan 3 saya tidak sekalipun mendapatkan surat SP dan semua absensi saya bersih, sedangkan yang lain selalu absen tetapi perushaan tetap melanjutkan kontrak kerja mereka,” jelasnya.

Menurut pengakuan Surfin, surat pemberitahuan tidak lanjut kontrak itu dikirimkan HRD Via WhatsApp pada tanggal 17 Agustus 2026 dimana salah satu alasan tidak dilanjutkan kontrak kerjanya oleh perusahan merujuk pada hasil penilaian pengawas lapangan. Namun alasan tersebut di sangkal oleh Anwar Parura selaku penanggungjawab operasional (PJO) yang mengaku heran atas keputusan pemutusan tersebut.

“Bahkan PJO PT TPM mengambil keputusan bahwa, selepas cuti langsung balik lagi site untuk kembali bekerja,” katanya.

Surfin juga menambahkan untuk memastikan perkataan HRD, dirinya langsung menanyakan via whatsapp kepada Bapak Yakob Kadang selaku Supervisor Lapangan yang saat itu masih cuti. Beliau menyampaikan bahwa, dirinya melihat langsung hasil assesment yang menyatakan Sufrin Abdul tetap melanjutkan kontrak diperusahan tersebut.

“Sehingga dirinya meminta saya untuk menanyakan secara langsung kepada HRD

Mochamad Erdiansyah atas keputusan tersebut,”tandasnya.

Sementara itu, Serikat Pekerja Lokal Halmahera Timur (SPL-HALTIM) menyanagkan sikap HRD Perusahan tersebut. Pihak SPL Menegaskan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur harus benar-benar mematuhi Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan dan Perda Kab. Halmahera Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan undang undang turunan lainnya terkait ketenagakerjaan. (MST).

“Kami akan melakukan kordinasi dengan pihak perusahaan (bipartit), jika belum terselesaikan apa yang menjadi hak pekerja maka kami akan membawa masalah ini di Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Timur,” tegas Saddam talabuddin Serikat Pekerja Lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, HRD PT NPM Mochamad Erdiansyah saat dikonfirmasi via Whastsup belum memberikan tanggapan terkait alasan tidak dilanjut kontrak kerja terhadap Tenaga Kerja Lokal (TKL) Surfin Abdul.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like