MABA, MalutStory – SoPMI Halmahera Timur provinsi Maluku Utara menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh HRD PT China Railway Engineering Indonesia (CREI) Saiful Anwar, terhadap sejumlah pekerja tambang lokal di peruhan tersebut.
Melalui rilis yang di terima media ini, Ketua SeoPMI Haltim Syahnakri Ciliu membeberkan bahwa ada sejumlah karyawan di PT CREI diduga diberhentikan tanpa alasan yang jelas, seperti yang dialamai salah satu karyawa, dirinya di berhentikan tanpa melalui surat peringatan (SP) pada 26 Januari 2026 dan empat karyawan lainnya juga mengalami PHK tanpa melalui Surat Peringatan (SP) dan tidak mendatangani surat pemutusan hubungan kerja sebagaimana mestinya. Selain itu, ada 25 karyawan mengajukan resign karena perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki kontrak kerja yang jelas.
“Dengan demikian PT CREI yang merupakan Subkontraktor PT FENI Haltim itu dinilai menabrak ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja,” jelas Syahnakri, minggu (31/01/26).
Menurutnya, pelaksanaan PHK oleh perusahaan harus mematuhi ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diwajibkan untuk melakukan perundingan terlebih dahulu dengan para penerima kerja yang menjadi korban pemberhentian atau dapat dikatakan keputusan untuk melakukan (PHK) tidak bisa diambil sepihak oleh perusahaan.
“Kami menilai tindakan perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak buruh. Perilaku HRD yang sewenang-wenang ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Nakri, Sabtu (31/01/26).
Sebagaimana informasi yang di terima SeoPMI Haltim, HRD PT CREI Saiful Anwar melakukan PHK terhadap pekerja tambang dengan dalih di istirahatkan sementara dirumah dengan gaji tetap berjalan karena perusahaan akan pindah lokasi operasionalnya wilayah kalimantan sambil menunggu sisa projek. Padahal menurut pekeja, perusahaan tersebut belum Close Project dan itu cara HRD untuk melakukan PHK.
“Mirisnya, PT CREI diam diam melakukan perekrutan karyawan baru di luar daerah lingkar industri, mendatangkan karyawan dari luar maluku utara dengan dalih karyawan mutasi,” terangnya.
Menurutnya, tindakan perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak buruh. Perilaku HRD yang sewenang-wenang terhadap pekerja seperti itu tidak bisa dibiarkan.
“Kami menilai bahwa HRD PT CREI gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menerapkan peraturan secara profesional dan berkeadilan. Kegaduhan ini menunjukkan ketidakmampuan dan kelalaian pihak HRD dalam memahami dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Instansi terkait untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Kami meminta Disnaker Haltim maupun provinsi agar turun langsung ke lokasi dan memastikan dugaan pelangaran oleh perusahan ini, sehingga para pekeja kita tidak dirugikan dengan kebijakan perusahan seperti ini,” pintanya menutup.
Sementara itu, HRD PT CREI Saiful Anwar belum dapat di konfimasi. (*)