PT ARA dan PT JAS Didesak Bertanggung Jawab Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Haltim

Sawah warga yang rusak diduga akibat pencemaran limbah yang dilakukan PT ARA dan PT JAS. (Istimewa)

Maba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh dua perusahaan pertambangan, PT Alam Raya Abdi (PT ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS).

Dugaan pencemaran lingkungan itu berupa limbah yang merusak lahan persawahan di Desa Batu Raja dan Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile.

RDP yang merupakan tindak lanjut dari investigasi DPRD atas kerusakan Sungai Ofiyang pada 26 Oktober 2025 itu, berlangsung di aula kantor Camat Wasile pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Haltim, Abdul Latif Mole, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan. Pertemuan ini juga melibatkan perwakilan dari PT ARA dan PT JAS, instansi teknis terkait, Camat, Kapolsek, Danramil Wasile, serta para kepala desa, anggota BPD, tokoh pemuda, dan masyarakat terdampak.

Dari RDP ini, lahir empat poin kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara resmi. Yaitu pertama, PT ARA untuk melakukan koordinasi mendalam terkait cek dam dan areal dalam dua minggu ke depan (hingga 20 November 2025) dan hasilnya wajib dilaporkan.

Kedua, PT JAS dan PT ARA bersedia bertanggung jawab terhadap endapan yang mencemari bendungan buatan (swadaya masyarakat/bbu). Ketiga, membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri secara detail lahan persawahan yang terdampak.

Keempat, keluruh biaya yang timbul dari kegiatan tim investigasi dibebankan sepenuhnya kepada PT JAS dan PT ARA.

Wakil Ketua II DPRD Haltim, Abdul Latif Mole, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong pembangunan cek dam induk di area konsesi PT ARA sebagai solusi jangka panjang mengatasi sedimen.

“Meskipun pelaksanaannya masih terkendala karena lokasi berada dalam kawasan tertentu, pihak perusahaan telah berkomitmen untuk segera membangun cek dam induk agar permasalahan sedimen yang masuk ke lahan sawah dapat diatasi,” jelas Latif.

Latif menambahkan, kedua perusahaan juga telah menyatakan kesediaan untuk memperbaiki bendungan buatan masyarakat serta melakukan perbaikan maupun ganti rugi terhadap lahan persawahan yang rusak. Langkah ini akan direalisasikan segera setelah hasil resmi dari tim investigasi dikeluarkan.

“Jadi, hari ini kami melakukan RDP dan telah melahirkan empat poin kesepakatan yang menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkas Latif. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like