Pemerintah Buka Pintu Koperasi Kelola Tambang Hingga 2.500 Hektare

Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono. (Istimewa)

Jakarta – Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan fundamental ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai langkah ini sebagai terobosan besar untuk memperluas peran koperasi dalam mengelola sumber daya alam yang selama ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara, termasuk tambang rakyat,” ujar Menteri Ferry dalam keterangan resminya, Selasa (7/10).

PP 39/2025 memuat sejumlah pasal baru yang secara signifikan memperkuat posisi koperasi di sektor pertambangan. Seperti verifikasi koperasi yang diatur dalam Pasal 26C yang menyebut verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi akan dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi. Verifikasi ini menjadi dasar penting bagi pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada koperasi.

Terkait pemberian izin, berdasarkan verifikasi tersebut, pada Pasal 26E menyebutkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat memberikan persetujuan WIUP mineral logam atau batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara dari segi luas maksimal terdapat dalam Pasal 26F yang menetapkan bahwa luas lahan WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mencapai maksimal 2.500 hektare.

Menteri Ferry berharap, batas luas lahan yang diperbolehkan ini akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar dan terdistribusi, terutama bagi masyarakat di wilayah dengan potensi tambang.

Selain itu, kebijakan ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang Minerba, yang sebelumnya disahkan pada 18 Februari 2025. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan revisi UU ini bertujuan memberikan rasa keadilan dan pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Selama ini kita tahu, pengelolaan minerba hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar. Itu lagi, itu lagi,” kritik Bahlil.

Melalui PP baru ini, pemerintah membuka ruang lebih luas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, UMKM, dan koperasi untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam skala prioritas, artinya tidak harus mengikuti tender murni.

Bahlil menekankan bahwa izin yang diberikan kepada entitas-entitas ini bukan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. “Ini bukan untuk dibeli lalu dijual lagi. Tujuannya adalah untuk mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru dari daerah,” tegasnya.

Menteri Ferry menambahkan, program pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang akan menjadi salah satu kegiatan baru yang dijalankan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diharapkan dapat mewujudkan pemerataan manfaat sumber daya alam dan memperkuat koperasi menjadi badan usaha yang mandiri.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like