Maba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) akhirnya melakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Haltim tahun 2016.
Ketiga ASN yang dieksekusi dan langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari ke depan adalah KS selaku mantan Kepala Bagian Umum dan Protokoler yang saat ini menjabat Kabag Etbang Setda Haltim, HO sebagai mantan Bendahara Bagian Umum (saat ini Bendahara RSUD Maba), dan ES selaku mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Protokoler (saat ini staf BAPPEDA Haltim).
Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, menjelaskan kasus SPPD fiktif tahun 2016 ini merugikan negara sebesar Rp 2.109.959.256,- (Dua Miliar Seratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). Jumlah kerugian ini berdasarkan hasil perhitungan BPK Provinsi Maluku Utara.
“Ketiganya terlibat dalam SPPD fiktif. Terdapat 461 kegiatan perjalanan dinas yang menggunakan nama pegawai di Bagian Umum untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan, padahal pegawai tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas,” jelas Satria dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (08/10).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Selain kasus SPPD fiktif, Penyidik Kejari Haltim juga melaksanakan Tahap II untuk kasus lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019-2023 di Desa Baburino I, Kecamatan Maba, dengan tersangka inisial RS (Kepala Desa). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 800 juta lebih.
Setelah konferensi pers, ketiga tersangka kasus SPPD fiktif langsung dibawa ke Ternate oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan mobil Kejaksaan untuk proses penahanan.*